Sekarang ini di Surabaya banyak fasilitas "free public hot spot" (gratis untuk umum), baik di taman-taman kota maupun di sekolah-sekolah favorit. Seiring dengan maraknya hot spot gratis untuk umum ini, sweeping terhadap produk bajakan juga semakin marak, terutama sehubungan dengan Windows bajakan. Saya lihat, sosialisasi dan praktek sweeping ini tidak main-main. Di Surabaya Hi-Tech Mall sekarang ini sangat sulit mencari Windows bajakan. Maka jika anda masih menggunakan Windows bajakan sebaiknya migrasi ke Linux aja. Atau kalau masih ngeyel tapi tetap was-was, ada baiknya anda tahu prosedur sweeping Windows bajakan agar bisa melakukan antisipasi yang benar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan hanya karena tidak tahu prosedurnya. Hal yang paling dikawatirkan adalah jumlah denda dan disitanya komputer. Ini tidak akan terjadi kalau anda tahu aturannya. Informasi ini dapat dilihat di webside Microsoft atau apabila kita mencoba mengaktifasi/update windows bajakan. Berikut ini kutipannya.
Pihak Kepolisian tidak memiliki hak Untuk mengambil komputer/laptop dari TKP kecuali terbukti terlibat dalam tindakan kriminal, misalnya komputer/laptop tersebut dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan, menjual software bajakan itu, mempubilkasikannya secara umum yang bersifat komersial seperti lagu/ringtone MP3, menjual barang ilegal (hard ware curian atau palsu), credit card fraud, dll.
Proses pembuktian keterlibatan seseorang dalam tindakan kriminal yang menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama. Jadi, aneh apabila ada polisi yang berani masuk ke dalam warnet/rumah/instansi dan menyatakan harus menyita semua komputer yang ada berarti mereka adalah oknum yang tidak bertanggungjawab. Minta surat perintahnya. Kalau tidak bisa menunjukkan surat perintah anda berhak mempertahankan hak milik anda. Semua ada proses/prosedurnya. (Atau kalau mau "damai", anda tahu sendiri jalannya).
Untuk proses pemeriksaan pemakaian Windows bajakan, Microsoft Indonesia dan perwakilannya membuat pernyataan sebagai berikut :
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan Surveyor datang melakukan survey, Bukan Razia/Penyitaan. Mereka wajib Menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User berhak melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak Microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor tersebut berhak meminta surat pernyataan dari user yang wajib diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.
Pihak Microsoft/ MAgenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor memastikan kebenaran di lapangan.
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.
Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka pihak microsoft/magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI.
Selanjutnya sepoerti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.
Sehingga jika diluar prosedur di atas, anda berhak mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai korban. Tidak bisa suatu merk meperkarakan merk lain. Microsoft tidak bisa memperkarakan Photoshop bajakan yang bukan produknya. Ini sudah diatur sebagai etika merk dagang terdaftar (registered trade mark) Internasional.
Pihak Kepolisian tidak memiliki hak Untuk mengambil komputer/laptop dari TKP kecuali terbukti terlibat dalam tindakan kriminal, misalnya komputer/laptop tersebut dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan, menjual software bajakan itu, mempubilkasikannya secara umum yang bersifat komersial seperti lagu/ringtone MP3, menjual barang ilegal (hard ware curian atau palsu), credit card fraud, dll.
Proses pembuktian keterlibatan seseorang dalam tindakan kriminal yang menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama. Jadi, aneh apabila ada polisi yang berani masuk ke dalam warnet/rumah/instansi dan menyatakan harus menyita semua komputer yang ada berarti mereka adalah oknum yang tidak bertanggungjawab. Minta surat perintahnya. Kalau tidak bisa menunjukkan surat perintah anda berhak mempertahankan hak milik anda. Semua ada proses/prosedurnya. (Atau kalau mau "damai", anda tahu sendiri jalannya).
Untuk proses pemeriksaan pemakaian Windows bajakan, Microsoft Indonesia dan perwakilannya membuat pernyataan sebagai berikut :
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan Surveyor datang melakukan survey, Bukan Razia/Penyitaan. Mereka wajib Menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User berhak melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak Microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor tersebut berhak meminta surat pernyataan dari user yang wajib diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.
Pihak Microsoft/ MAgenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor memastikan kebenaran di lapangan.
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.
Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka pihak microsoft/magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI.
Selanjutnya sepoerti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.
Sehingga jika diluar prosedur di atas, anda berhak mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai korban. Tidak bisa suatu merk meperkarakan merk lain. Microsoft tidak bisa memperkarakan Photoshop bajakan yang bukan produknya. Ini sudah diatur sebagai etika merk dagang terdaftar (registered trade mark) Internasional.
1 komentar:
keterlaluan gak ya.. jika saya mengatakan indonesia adalah negara yang aneh.. aneh yang ketika rakyatnya pingin melek teknologi lantas tidak mampu untuk membeli segala keperluan pendukungnya, kemudian mengambil jalan pintas dengan menggunakan segala perlengkapan yang katanya adalah bajakan.. lalu pada ditangkepin... pak- tolong jangan pada ditangkepin ya, sekali-kali kasih subsisidi ke, biar pada mampu beli software yang asli..!! hehehe dadah..!!
Posting Komentar